Pelaku Usaha berkewajiban :
1. memenuhi dan menjamin setiap saat terhadap persyaratan sertifikasi produk yang ditetapkan oleh LPH Halalhero beserta skema sertifikasi yang ditetapkan dan regulasi yang berlaku di Indonesia
2. menanggung seluruh biaya yang timbul akibat proses sertifikasi;
3. memproduksi dan mengendalikan kesesuaian produk secara terus menerus sesuai dengan ruang lingkup sertifikasi yang diberikan oleh LPH Halalhero;
4. memberikan akses pelaksanaan evaluasi / audit dan pengambilan contoh uji serta termasuk akses terhadap dokumen rekaman, peralatan dan sub kontraktor yang relevan;
5. menerima surveilan sewaktu-waktu dalam rangka penyelidikan yang disebabkan adanya pengaduan atau indikasi lain atau informasi penyalahgunaan sertifikat atau tanda kesesuaian;
6. menghentikan publikasi pada brosur atau media lainnya apabila terjadi pembatalan, penangguhan atau pencabutan Sertifikat Halal,
7. memberikan data dan informasi mengenai daerah distribusi dan pemasaran produk yang tercakup dalam ruang lingkup Sertifikat Halal bila diperlukan oleh LPH Halalhero;
8. menginformasikan kepada LPH Halalhero apabila terjadi perubahan data administrasi, legalitas, sistem mutu, rencana modifikasi produk, proses produksi yang berkaitan dengan produk dalam ruang lingkup Sertifikat Halal;
9. memelihara rekaman semua keluhan/pengaduan pelanggan yang berkaitan dengan produk yang dicakup dalam Sertifikat Halal dan melakukan Tindakan perbaikan yang sesuai untuk penyelesaian keluhan/pengaduan tersebut. Rekaman tersebut tersedia jika diperlukan oleh LPH Halalhero;
10. menjaga reputasi Sertifikat Halal sedemikian rupa, sehingga tidak mengakibatkan reputasi LPH Halalhero menjadi buruk atau tidak menggunakan sertifikat yang dianggap menyesatkan dan tidak sah oleh LPH Halalhero;
Pelaku Usaha berhak mendapatkan informasi tentang perubahan persyaratan sertifikasi melalui media komunikasi serta brosur atau media lainnya apabila ada perubahan persyaratan penggunaan label halal.